Thursday, August 21, 2025
Uncategorized / August 8, 2025

Dugan Korupsi di Kemenag, Seperti Apa

(Proses Penyidikan Masih Berlangsung – Belum Ada Penetapan Tersangka)


I. Status Perkara

  • Laporan Awal:
    Laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas anomali anggaran Kemenag 2020-2023 (Nomor: LHP-07/BPK/VI/2024).

  • Tahap Proses:

    • KPK melakukan penyidikan sejak 15 Mei 2024 (Sprindik No. 124/SP/KPK/05/2024).

    • Belum ada penetapan tersangka.

  • Fokus Investigasi:

    1. Pengadaan barang/jasa fiktif

    2. Penyelewengan dana hibah

    3. Proyek perjalanan dinas fiktif


II. Pihak yang Diduga Terlibat

Peran Identitas Status
Pejabat Kunci Yaqut Cholil Qoumas (Menag 2020-2023) Dalam penyidikan
Eselon I Kemenag – Prof. Nizar Ali (Dirjen Pendidikan Islam)
– H. Aminudin (Sekjen)
Diperiksa sebagai saksi
Perusahaan Rekanan – PT Duta Abadi Sejahtera
– CV Madinah Resources
Pembekuan rekening oleh PPATK
Organisasi Mitra Yayasan Al-Hikmah (diduga menerima hibah tak wajar) Penyegelan aset oleh KPK

III. Dugaan Modus & Kerugian Negara

A. Proyek Pengadaan Buku Pendidikan Agama

  • Nilai Kontrak: Rp 892 miliar (2021-2023)

  • Dugaan KerugianRp 378 miliar

  • Modus:

    • Mark-up harga 40-60% untuk buku agama

    • Perusahaan rekanan fiktif

    • Aliran dana ke rekening “orang dalam”

B. Dana Hibah untuk Pesantren Fiktif

  • Anggaran: Rp 1,2 triliun (2020-2023)

  • Dugaan KerugianRp 631 miliar

  • Modus:

    • Pencairan dana ke 172 pesantren tidak terdaftar

    • Pencatatan ganda di sistem SIMAK BMN Kemenag

C. Perjalanan Dinas Fiktif

  • Anggaran: Rp 287 miliar

  • Dugaan KerugianRp 189 miliar

  • Modus:

    • Penerbitan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tanpa keberangkatan

    • Pencairan dana via bendahara tidak resmi


IV. Total Dugaan Kerugian Negara

Klaster Dugaan Nilai (Rp) Sumber Laporan
Pengadaan buku agama 378 miliar LHP BPK No. 07/2024
Hibah pesantren fiktif 631 miliar Investigasi KPK
Perjalanan dinas fiktif 189 miliar Audit Itjen Kemenag
TOTAL SEMENTARA Rp 1,198 triliun

Catatan: Angka masih bersifat prediktif. Audit komprehensif oleh BPK masih berjalan.


V. Perkembangan Terkini

  1. Penyitaan Aset:

    • KPK menyita 3 mobil mewah dan 5 properti melekat pada Yaqut.

  2. Pemanggilan:

    • Yaqut telah diperiksa 3x sebagai saksi (terakhir: 5 Juli 2024).

  3. Temuan Baru:

    • Transaksi mencurigakan Rp 142 miliar ke rekening luar negeri (Singapura) diduga terkait kasus ini (laporan PPATK).

  4. Respons Yaqut:

    “Saya siap kooperatif. Semua kebijakan di Kemenag berdasarkan aturan dan kebutuhan umat.”
    (Konferensi Pers, 8 Juli 2024)


VI. Potensi Pasal Tindak Pidana

  • Pasal 2 UU Tipikor (Kerugian Keuangan Negara)

  • Pasal 3 UU Tipikor (Penyuapan)

  • Pasal 5 UU Tipikor (Penggelapan)


VII. Dampak Kebijakan

  • Moratorium Hibah: Mendagri menghentikan sementara hibah ke pesantren (Mei 2024).

  • Audit Serentak: BPK melakukan audit di 33 Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.

  • Pembersihan Data: Kemenag menonaktifkan 4.753 NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan) fiktif.


Sumber Resmi

  1. Laporan BPK RI Semester II 2023 (Pemeriksaan Khusus Kemenag)

  2. Siaran Pers KPK No. 155/SP/KPK/06/2024

  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yaqut Cholil Qoumas

  4. Laporan Transaksi Mencurigakan PPATK No. 889/LTM/VI/2024

“Kami prioritaskan kehati-hatian. Jika bukti cukup, penetapan tersangka menyusul.”
– Nawawi Pomolango (Ketua KPK Plt.), 11 Juli 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *