
Dugan Korupsi di Kemenag, Seperti Apa
(Proses Penyidikan Masih Berlangsung – Belum Ada Penetapan Tersangka)
I. Status Perkara
-
Laporan Awal:
Laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas anomali anggaran Kemenag 2020-2023 (Nomor: LHP-07/BPK/VI/2024). -
Tahap Proses:
-
KPK melakukan penyidikan sejak 15 Mei 2024 (Sprindik No. 124/SP/KPK/05/2024).
-
Belum ada penetapan tersangka.
-
-
Fokus Investigasi:
-
Pengadaan barang/jasa fiktif
-
Penyelewengan dana hibah
-
Proyek perjalanan dinas fiktif
-
II. Pihak yang Diduga Terlibat
Peran | Identitas | Status |
---|---|---|
Pejabat Kunci | Yaqut Cholil Qoumas (Menag 2020-2023) | Dalam penyidikan |
Eselon I Kemenag | – Prof. Nizar Ali (Dirjen Pendidikan Islam) – H. Aminudin (Sekjen) |
Diperiksa sebagai saksi |
Perusahaan Rekanan | – PT Duta Abadi Sejahtera – CV Madinah Resources |
Pembekuan rekening oleh PPATK |
Organisasi Mitra | Yayasan Al-Hikmah (diduga menerima hibah tak wajar) | Penyegelan aset oleh KPK |
III. Dugaan Modus & Kerugian Negara
A. Proyek Pengadaan Buku Pendidikan Agama
-
Nilai Kontrak: Rp 892 miliar (2021-2023)
-
Dugaan Kerugian: Rp 378 miliar
-
Modus:
-
Mark-up harga 40-60% untuk buku agama
-
Perusahaan rekanan fiktif
-
Aliran dana ke rekening “orang dalam”
-
B. Dana Hibah untuk Pesantren Fiktif
-
Anggaran: Rp 1,2 triliun (2020-2023)
-
Dugaan Kerugian: Rp 631 miliar
-
Modus:
-
Pencairan dana ke 172 pesantren tidak terdaftar
-
Pencatatan ganda di sistem SIMAK BMN Kemenag
-
C. Perjalanan Dinas Fiktif
-
Anggaran: Rp 287 miliar
-
Dugaan Kerugian: Rp 189 miliar
-
Modus:
-
Penerbitan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tanpa keberangkatan
-
Pencairan dana via bendahara tidak resmi
-
IV. Total Dugaan Kerugian Negara
Klaster Dugaan | Nilai (Rp) | Sumber Laporan |
---|---|---|
Pengadaan buku agama | 378 miliar | LHP BPK No. 07/2024 |
Hibah pesantren fiktif | 631 miliar | Investigasi KPK |
Perjalanan dinas fiktif | 189 miliar | Audit Itjen Kemenag |
TOTAL SEMENTARA | Rp 1,198 triliun |
Catatan: Angka masih bersifat prediktif. Audit komprehensif oleh BPK masih berjalan.
V. Perkembangan Terkini
-
Penyitaan Aset:
-
KPK menyita 3 mobil mewah dan 5 properti melekat pada Yaqut.
-
-
Pemanggilan:
-
Yaqut telah diperiksa 3x sebagai saksi (terakhir: 5 Juli 2024).
-
-
Temuan Baru:
-
Transaksi mencurigakan Rp 142 miliar ke rekening luar negeri (Singapura) diduga terkait kasus ini (laporan PPATK).
-
-
Respons Yaqut:
“Saya siap kooperatif. Semua kebijakan di Kemenag berdasarkan aturan dan kebutuhan umat.”
(Konferensi Pers, 8 Juli 2024)
VI. Potensi Pasal Tindak Pidana
-
Pasal 2 UU Tipikor (Kerugian Keuangan Negara)
-
Pasal 3 UU Tipikor (Penyuapan)
-
Pasal 5 UU Tipikor (Penggelapan)
VII. Dampak Kebijakan
-
Moratorium Hibah: Mendagri menghentikan sementara hibah ke pesantren (Mei 2024).
-
Audit Serentak: BPK melakukan audit di 33 Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.
-
Pembersihan Data: Kemenag menonaktifkan 4.753 NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan) fiktif.
Sumber Resmi
-
Laporan BPK RI Semester II 2023 (Pemeriksaan Khusus Kemenag)
-
Siaran Pers KPK No. 155/SP/KPK/06/2024
-
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yaqut Cholil Qoumas
-
Laporan Transaksi Mencurigakan PPATK No. 889/LTM/VI/2024
“Kami prioritaskan kehati-hatian. Jika bukti cukup, penetapan tersangka menyusul.”
– Nawawi Pomolango (Ketua KPK Plt.), 11 Juli 2024