Thursday, August 21, 2025
Berita , Otonomi Daerah , Pemilihan / January 17, 2025

Hakim MK Mengejar Soal Tanggal Lahir Reynaldi

Jakarta, Berpacu– Sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Subang dilaksanakan dalam sidang lanjutan Jumat (17/1) di Sidang MK panel 1 yang dipimpin oleh etua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.. Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan jawaban pihak termohon KPU Subang, pihak terakait pasangan calon nomor 02 dan pihak Bawaslu. Dalam sidang tersebut, Hakim mengejar soal perbedaan tanggal lahir salah satu pasangan calon atas nama Reynaldi.

Ketua Majelis hakim memasukkan soal perbedaan tanggal lahir atas nama Reynaldy terakait adanya perbedaan anatara apa yang tertulis dalam ijasah SD, SMP dan SMA yang tertulis tanggal 30 Oktober 1997 tetapi tetapi dalam pendaftaran pada Pemilihan di Kabuapten Subang tertulis tanggal 30 Oktober 1996. Dalam jawaban KPU, pihak terkait dan Bawaslu, Hakim MK terkesan “mengejar” jawabn pihak terkait soal perbedaan tanggal lahir tersebut.

Pihak ketiga yang menjawab dalam perkara seragam MK nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, misalnya KPU membantah meloloskan pasangan nomor calon urut 02 atas nama Reynaldi dengan menyampaikan kesimpulan PN Subang, KPU mendalilkan bahwa alasannya. perbedaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Subang, dlama putusan PN Subang Nomor 63 pada tanggal 16 Mei 2029.16 mei 2019

Dalam sidang panel 1 terssbut memeriuksa juga beberapa gugatan pilkada di jawa barat, diantaranya Kabupaten Bandung dan Tsikmalaya, Jawa barat, dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, terait dan Bawaslu(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *