
Hakim MK Hasrul Sani, PHPU bukan hanya Soal Angka
Jakarta, Berpacu– Hakim Konstitusi Asul Sani mengingatkan pengacara yang beracara di MK agar tidak berpikir bahwa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) bukan hanya soal perolehan angka semata, bahkan ia menyarankan agar tidak lagi mendalilkan soal selisih suara yang mengacu pasda pasal 158 Undnag-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkadda). Demikian disampaikan Asrul sani dalam sidang MK terait PHP Kada pada panel 2 sidang di MK Jumat (17/1).
Bahkan mantan politisi PPP itu menyarankan agar dalil itu tidak lagi menjadi dalil dalam permohonan eksepsi di sidang PHPU di MK lagi. Ia mengingatkan para lawyer, seharusnya memerhattikan sidang-siang PHPU di MK sejak jamannya Prof Jimly, karena jika hanya soal angka atau perolehan suara, maka tidak ada lagi soal diskualifikasi karena kasus pemalsuan ijasah misalnya.
“Ini saya mengingatkan para lawywr gara memperharikan sidnag-sidang di MK, bukan hanya soal angka-angka atau perolehan suara semata,”ujar Asrul Sani.
Apa yang didsmpasikan oleh hakim MK tadi memeberikan angin segar kepada para pencari keadilan khususnya dalam guagatan PHPU Pemilu maupun Pilkada, pasalnya selama ini justru publik yang sering mengkritik agar MK tidak hanya menjadi mahkamah kalkulator, yakni hanya megadili soal batasan pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 tadi, tetapi perlu melihat secara lebih utuh proses dan kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu dan pilkada. (Tim)