
Begini Duduk Perkara Dugaan Suap Penempatan TKA di Kemenaker
Jakarta. Berpacu–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi, yang oleh beberapa pihak disebut juga sebagai pemerasan, terkait proses penempatan dan penerbitan izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Berikut adalah rincian mengenai duduk perkara kasus ini berdasarkan informasi yang telah dirilis ke publik:
1. Objek Dugaan Korupsi:
- Dugaan korupsi ini berpusat pada proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA adalah dokumen izin yang wajib dimiliki perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia.
- Oknum-oknum di Kemenaker, diduga di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), khususnya pada unit yang menangani pengendalian penggunaan TKA, diduga meminta sejumlah uang kepada para calon TKA atau agen penyalur kerja yang mengurus izin mereka.
2. Modus Operandi:
- Para tersangka diduga memaksa sejumlah calon TKA atau perusahaan/agen yang mewakilinya untuk menyerahkan sejumlah uang agar proses penerbitan RPTKA berjalan lancar dan para TKA dapat bekerja di Indonesia.
- TKA biasanya masuk ke Indonesia melalui agen-agen penyalur kerja. KPK menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari masuknya TKA hingga dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kemenaker.
- Aliran dana dari agen-agen TKA kepada oknum di Kemenaker menjadi salah satu fokus pendalaman KPK.
3. Waktu Kejadian:
- Praktik dugaan suap dan pemerasan ini diduga telah berlangsung cukup lama, diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
4. Jumlah Kerugian/Nilai Suap:
- Berdasarkan perhitungan sementara KPK, total uang yang berhasil diraup para tersangka dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp53 miliar.
5. Pihak yang Terlibat dan Tersangka:
- KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas resmi para tersangka beserta peran masing-masing belum diumumkan secara detail oleh KPK.
- Pihak Kemenaker sendiri telah mengambil tindakan internal dengan mencopot beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini pada periode Februari-Maret 2025. Pencopotan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024 terkait dugaan pelanggaran yang terjadi sejak 2019.
6. Tindakan KPK:
- Penyelidikan dan Penyidikan: KPK telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
- Penggeledahan: KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Kemenaker (khususnya Ditjen Binapenta dan PKK) dan rumah-rumah pihak yang diduga terkait.
- Penyitaan Aset: Sejumlah aset diduga terkait hasil korupsi telah disita, di antaranya belasan kendaraan bermotor (mobil dan motor).
- Pemeriksaan Saksi: KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, mantan Direktur Jenderal di Kemenaker, serta staf yang terlibat langsung dalam proses verifikasi dan penerbitan RPTKA.
7. Sektor TKA yang Terdampak:
- Para TKA yang menjadi target dugaan pemerasan ini bekerja di berbagai sektor, antara lain konstruksi dan pertambangan. Dugaan pemerasan ini tidak menargetkan TKA dari negara tertentu secara spesifik.
8. Komitmen Kemenaker:
- Pihak Kemenaker menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Informasi lebih lanjut mengenai detail tersangka dan konstruksi lengkap perkara kemungkinan akan disampaikan KPK seiring dengan berjalannya proses penyidikan.