Thursday, August 21, 2025
Ilustrasi
Berita , IT , Korupsi , Redaksi / July 17, 2025

Menguak Skandal Chromebook Kemendikbudristek

Riset & AI :

Investigasi Pengadaan Laptop yang Merugikan Negara dan Pendidikan

1. Pendahuluan: Menguak Skandal Chromebook Kemendikbudristek

Laporan ini menyajikan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022. Proyek yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi pendidikan di Indonesia ini, justru terindikasi merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan mulia tersebut.

Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek pengadaan Chromebook ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu hampir Rp 10 triliun, tepatnya Rp 9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengestimasi kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. 1 Angka ini menunjukkan skala penyimpangan yang serius dan berdampak luas pada sektor pendidikan nasional.

Mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan berdampak signifikan terhadap masa depan pendidikan, laporan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat mengenai seluk-beluk kasus ini. Pembahasannya akan mencakup kronologi kejadian, aktor-aktor kunci yang terlibat, modus operandi yang digunakan, perhitungan kerugian finansial, perkembangan proses hukum, serta dampak kasus ini terhadap kebijakan dan kepercayaan publik. Laporan ini disajikan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami agar masyarakat luas dapat memahami informasi kompleks ini.

Kerugian finansial sebesar Rp 1,98 triliun dalam proyek ini tidak hanya angka di atas kertas. Uang negara yang sangat besar ini seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak dan efektif, seperti pembangunan infrastruktur di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) atau peningkatan kualitas guru melalui pelatihan yang memadai. Lebih dari itu, tujuan utama pengadaan, yaitu digitalisasi pendidikan untuk siswa dan guru, gagal tercapai secara optimal karena perangkat yang dibeli tidak sesuai kebutuhan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 6 Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek pendidikan berskala besar memiliki dampak ganda: tidak hanya menguras kas negara, tetapi juga secara langsung menghambat kemajuan sektor vital seperti pendidikan, merugikan jutaan siswa dan guru yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program ini. Ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik dan masa depan bangsa

2. Kronologi Kasus: Jejak Pengadaan yang Bermasalah

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini memiliki akar yang cukup panjang dan melibatkan serangkaian peristiwa yang terindikasi sebagai bagian dari perencanaan yang sistematis.

Awal Mula dan Perencanaan (2019-2020)

Dugaan perencanaan penggunaan laptop berbasis Chrome OS sudah ada sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Mendikbudristek. Perencanaan awal ini disebut-sebut dilakukan melalui grup WhatsApp internal bernama “Mas Menteri Tim Inti” yang melibatkan staf khusus Nadiem. 6

Pada tahun 2019, uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekom Kemendikbudristek) menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk sarana pembelajaran. Salah satu alasan utamanya adalah ketergantungan Chromebook pada akses internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah 3T. Tim teknis Kemendikbudristek bahkan awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows karena dinilai lebih mandiri dari konektivitas internet. 1

Namun, pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim disebut secara langsung diperintahkan penggunaan produk Google (Chrome OS) untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022. Perintah ini disampaikan dalam sebuah rapat daring yang dihadiri oleh beberapa pihak kunci, termasuk Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. 6 Kajian teknis awal yang tidak menyebut Chrome OS sebagai pilihan utama kemudian ditolak oleh Ibrahim Arief. Penolakan ini mengarah pada pembuatan kajian kedua yang secara spesifik mengarahkan pada penggunaan Chromebook sebagai pilihan utama. 5

Proses Pengadaan dan Manipulasi (2020-2022)

Langkah-langkah pengadaan yang terindikasi manipulatif semakin terlihat pada pertengahan tahun 2020. Pada tanggal 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih, salah satu tersangka yang kini ditahan, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo untuk mengkonfirmasi perintah Nadiem Makarim agar memilih Chrome OS melalui metode e-catalog. Ketika Bambang dianggap tidak mampu melaksanakan perintah tersebut, Sri Wahyuningsih dengan cepat menggantinya dengan Wahyu Hariadi pada hari yang sama. Setelah pergantian PPK, Sri Wahyuningsih langsung memerintahkan Wahyu untuk menunjuk PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai penyedia laptop. 6

Tidak hanya itu, Sri Wahyuningsih juga menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) bantuan pengadaan TIK untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang secara spesifik mengarahkan spesifikasi ke Chromebook. Langkah serupa juga dilakukan oleh Mulyatsyah, yang menyusun juklak untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengacu pada Chrome OS. Penyusunan juklak ini disebut sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim. 6

Penyudikan dan Penetapan Tersangka (2025)

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan dan mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum pada tahun 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan dimulainya penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 26 Mei 2025. 1

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 8 Juli 2025, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini diduga terkait dengan investasi Google di Gojek pada tahun 2018, mengingat Google adalah pembuat Chrome OS dan Gojek didirikan oleh Nadiem Makarim.5 Mantan CEO PT GoTo Andre Soelistyo dan mantan Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.8

Nadiem Makarim sendiri telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh Kejagung, yakni pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.1 Ia juga dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk kelancaran penyidikan.4

Puncak dari proses penyidikan awal ini adalah pada 15 Juli 2025, ketika Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek. Keempat tersangka tersebut adalah: Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah).1

Dari keempat tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan, yakni menderita sakit jantung kronis. Jurist Tan, tersangka lainnya, diketahui masih berada di luar negeri.6

Berikut adalah tabel kronologi kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek:

Tabel 1: Kronologi Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek (2019-2025)

Tanggal Peristiwa Kunci Pihak Terlibat Sumber
Agustus 2019 Dugaan perencanaan penggunaan Chrome OS melalui grup “Mas Menteri Core Team” sebelum Nadiem menjabat. Nadiem Makarim, Staf Khusus 6
2019 Uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan tidak efektif (ketergantungan internet). Tim teknis awalnya rekomendasikan Windows. Pustekom Kemendikbudristek, Tim Teknis 1
6 Mei 2020 Nadiem Makarim memerintahkan penggunaan produk Google (Chrome OS) untuk program TIK 2020-2022 dalam rapat daring. Nadiem Makarim, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief 6
30 Juni 2020 Sri Wahyuningsih perintahkan PPK Bambang Hadi Waluyo pilih Chrome OS via e-catalog. Bambang diganti Wahyu Hariadi pada hari yang sama, lalu Wahyu diperintahkan tunjuk PT Bhinneka Mentaridimensi. Sri Wahyuningsih, Bambang Hadi Waluyo, Wahyu Hariadi, PT Bhinneka Mentaridimensi 6
2021-2022 Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah susun juklak pengadaan TIK SD/SMP yang mengacu pada Chrome OS, implementasi Permendikbud No. 5 Tahun 2021. Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Nadiem Makarim 6
26 Mei 2025 Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung 1
2 Juni 2025 Penyidik Jampidsus memeriksa Jurist Tan dan Fiona Handayani. Jurist Tan, Fiona Handayani 8
8 Juli 2025 Penyidik Kejagung menggeledah kantor PT GoTo. Kejaksaan Agung, PT GoTo 5
15 Juli 2025 Nadiem Makarim diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi. Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung 1
15 Juli 2025 Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Kejaksaan Agung, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief 1

Berbagai data menunjukkan adanya pola pengarahan yang konsisten dan terstruktur dalam kasus ini. Pertama, inisiasi penggunaan Chromebook sudah ada sejak sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, melalui grup internal “Mas Menteri Core Team”.6 Ini mengindikasikan bahwa ide pengadaan Chromebook sudah dibahas dan mungkin diarahkan sejak dini. Kedua, Nadiem secara langsung memberikan perintah penggunaan Chrome OS dalam rapat 6, yang menunjukkan adanya instruksi langsung dari level tertinggi. Ketiga, ketika ada kajian yang tidak sesuai arahan atau pejabat yang tidak patuh (seperti PPK Bambang Hadi Waluyo), mereka diganti atau kajiannya ditolak dan diubah.6 Ini bukan sekadar serangkaian kejadian acak, melainkan menunjukkan adanya koordinasi yang kuat dari atas untuk memastikan proyek berjalan sesuai keinginan tertentu.

Pola ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi bukan hanya hasil dari tindakan individu yang oportunistik, tetapi merupakan bagian dari sebuah “permufakatan jahat” yang terencana dan sistematis. Ini menunjukkan kerentanan dalam tata kelola pemerintahan di mana kebijakan dapat diarahkan untuk kepentingan tertentu, mengabaikan prosedur dan hasil kajian yang objektif, yang pada akhirnya merugikan negara dan tujuan program itu sendiri.

3. Aktor Kunci dan Peran Mereka dalam Skandal

Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan sejumlah aktor kunci, baik dari internal kementerian maupun pihak eksternal, yang masing-masing memiliki peran dalam dugaan praktik korupsi ini.

Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)

Nadiem Makarim disebut-sebut sebagai “dalang awal” proyek Chromebook yang bermasalah ini dan memiliki peran besar dalam pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada produk Google yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.2 Perencanaan pengadaan ini bahkan sudah dilakukan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri, dan dibahas dalam grup internal “Mas Menteri Core Team”.6 Secara spesifik, Nadiem disebut memerintahkan penggunaan Chrome OS dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020.6

Hingga saat ini, status hukum Nadiem Makarim masih sebagai saksi, meskipun Kejaksaan Agung menyatakan terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk kemungkinan penetapan tersangka.1 Ia telah diperiksa dua kali oleh penyidik Kejagung dan dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.1 Nadiem sendiri telah menyatakan siap kooperatif dengan proses hukum dan menegaskan bahwa proyek tersebut sudah sesuai aturan serta dirinya tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun.25

Sri Wahyuningsih (SW)

Sri Wahyuningsih adalah mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini.6 Perannya sangat sentral dalam memuluskan pengadaan Chromebook. Ia memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih Chrome OS melalui e-catalog.6

Ketika PPK Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah tersebut, Sri Wahyuningsih dengan cepat menggantinya dengan Wahyu Hariadi pada hari yang sama, dan langsung memerintahkan PPK baru tersebut untuk menunjuk PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai penyedia laptop.6 Selain itu, ia juga bertanggung jawab membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) bantuan pengadaan TIK untuk SD yang mengacu pada Chrome OS.6 Saat ini, Sri Wahyuningsih telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.14

Mulyatsyah (MUL)

Mulyatsyah adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.6 Perannya serupa dengan Sri Wahyuningsih, yaitu mengarahkan stafnya untuk menggunakan Chrome OS dalam pengadaan TIK.6 Ia juga menyusun juklak pengadaan TIK untuk jenjang SMP yang mengacu pada Chrome OS, sebagai implementasi dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim.6 Mulyatsyah juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.14

Jurist Tan (JT/JS)

Jurist Tan adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim.6 Ia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan Chromebook untuk pengadaan TIK periode 2020-2022 sejak Agustus 2019, bahkan dengan membuat grup WhatsApp terkait hal tersebut.6 Jurist juga diduga berperan dalam melobi pihak-pihak terkait untuk menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan 6 dan membuat analisis yang akhirnya menggolkan pengadaan Chromebook.8 Hingga laporan ini disusun, Jurist Tan masih berada di luar negeri.6

Ibrahim Arief (IBAM)

Ibrahim Arief adalah Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.6 Perannya krusial dalam memanipulasi kajian teknis. Ia diduga mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis yang mengacu pada Chrome OS.6 Bahkan, ia menolak menandatangani kajian pertama yang tidak mencantumkan Chrome OS sebagai pilihan utama, sehingga dibuatlah kajian kedua yang sesuai dengan arahan tersebut.5 Ibrahim Arief sempat dijemput paksa oleh Kejagung untuk diperiksa.36 Saat ini, ia ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan, yakni menderita sakit jantung kronis.6

Pihak Lain yang Terlibat/Diperiksa

Selain para tersangka dan Nadiem Makarim, beberapa pihak lain juga diperiksa atau diduga terlibat dalam kasus ini:

  • PT GoTo: Kantor perusahaan ini digeledah oleh Kejagung, diduga terkait investasi Google di Gojek pada 2018. Mantan CEO PT GoTo Andre Soelistyo dan mantan Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto juga dipanggil untuk pemeriksaan.5
  • Ganis Samoedra Murharyono: Marketing Google yang menjabat Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, diperiksa sebagai saksi.37
  • PT Bhinneka Mentaridimensi: Disebut sebagai salah satu penyedia laptop yang ditunjuk.19
  • Perusahaan Penyedia Lain: Beberapa perusahaan lokal yang menjadi penyedia Chromebook antara lain PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia (ADVAN), Acer Manufacturing Indonesia, Axioo, SPC, dan TSMID.38

Keterlibatan berbagai level pejabat dan konsultan, dari inisiasi hingga eksekusi, menunjukkan adanya jaringan yang terkoordinasi. Peran sentral staf khusus dan konsultan dalam memanipulasi kajian teknis, serta indikasi konflik kepentingan yang melibatkan hubungan antara Google, Gojek, dan Nadiem Makarim, menguatkan dugaan adanya “pemufakatan jahat” yang melibatkan banyak pihak. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pola yang disengaja untuk mengarahkan proyek demi keuntungan tertentu, mengabaikan kebutuhan riil pendidikan dan potensi kerugian negara.

4. Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menunjukkan pola modus operandi yang terstruktur, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Modus Operandi

Beberapa modus operandi utama yang teridentifikasi dalam kasus ini meliputi:

  • Permufakatan Jahat: Adanya dugaan permufakatan jahat atau konspirasi antara berbagai pihak untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan ke Chrome OS, meskipun hasil uji coba awal pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk sarana pembelajaran di Indonesia, terutama karena ketergantungan pada akses internet yang belum merata.1
  • Manipulasi Kajian Teknis: Kajian teknis yang awalnya tidak mencantumkan Chrome OS sebagai pilihan utama ditolak. Kemudian, dibuat kajian baru yang secara spesifik mengarahkan pada penggunaan Chromebook. Hal ini menunjukkan upaya sistematis untuk memengaruhi hasil kajian demi mendukung produk tertentu.5
  • Pemaksaan Pengadaan: Pengadaan laptop tetap dipaksakan di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 dan kritik publik, bahkan mengabaikan kondisi infrastruktur internet di daerah 3T.1 Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai urgensi dan transparansi proyek.
  • Penggantian Pejabat: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap tidak mampu melaksanakan perintah pengarahan spesifikasi diganti secara cepat. Pergantian ini bertujuan untuk melancarkan proses pengadaan sesuai dengan arahan yang telah ditentukan.6
  • Dugaan Mark-up Harga dan Kickback: Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya praktik mark-up harga, penerimaan kickback dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang. Dugaan ini muncul karena pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan.21

Kerugian Negara

Skala kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencerminkan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.

  • Total Anggaran Proyek: Proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 memiliki total anggaran fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun. Anggaran ini bersumber dari dua pos utama: Rp 3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).1
  • Estimasi Kerugian Negara: Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,98 triliun.3 Kerugian ini dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia menggunakan metodeillegal gain, termasuk kerugian dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar.9
  • Gagalnya Tujuan Proyek: Selain kerugian finansial, tujuan utama pengadaan TIK untuk siswa dan guru tidak tercapai secara optimal. Hal ini disebabkan oleh banyak kelemahan sistem operasi Chrome OS untuk daerah 3T, di mana akses internet belum merata, membuat laptop tidak dapat digunakan secara maksimal oleh guru dan siswa.6 Audit BPKP juga mencatat bahwa 4.059 unit Chromebook rusak dan 705 unit hilang, serta hanya 49% unit yang konsisten digunakan, menunjukkan pemanfaatan yang buruk.5

Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dapat merusak tujuan mulia sebuah program pendidikan. Pengabaian hasil kajian teknis yang objektif dan penggantian pejabat yang tidak patuh menunjukkan adanya pola yang disengaja untuk mengarahkan proyek demi kepentingan tertentu. Ini bukan hanya tentang penggelapan dana, tetapi juga tentang kegagalan program yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia. Kerugian finansial yang masif ditambah dengan dampak non-finansial berupa terhambatnya digitalisasi pendidikan, menjadi bukti nyata kerusakan multidimensional akibat praktik korupsi ini.

5. Proses Hukum dan Perkembangannya

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek secara aktif dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyelidikan dan Penyidikan

Kejaksaan Agung menjadi lembaga utama yang memimpin penyidikan kasus ini, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).27 Sejak dimulainya penyidikan, Kejagung telah melakukan serangkaian langkah progresif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 80 saksi dan 3 ahli untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.1

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo pada 8 Juli 2025, yang merupakan perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik seperti flashdisk.5

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pada 15 Juli 2025, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.1 Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW): Mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  2. Mulyatsyah (MUL): Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Dari keempat tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan, yaitu menderita gangguan jantung kronis. Sementara itu, Jurist Tan diketahui masih berada di luar negeri.6

Pasal yang Dikenakan

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).27 Pasal-pasal ini mengindikasikan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta keterlibatan beberapa orang dalam melakukan tindak pidana.

Status Nadiem Makarim

Meskipun Kejagung telah mengungkapkan peran Nadiem Makarim dalam pengarahan pengadaan Chromebook, status hukumnya hingga saat ini masih sebagai saksi.1 Penyidik menyatakan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka jika dua alat bukti yang cukup terpenuhi, sesuai dengan prinsip hukum.23

Perkembangan Persidangan dan Putusan

Hingga laporan ini disusun, belum ada informasi mengenai perkembangan persidangan atau putusan pengadilan terkait kasus ini.6 Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan tantangan yang kompleks, terutama dengan adanya pihak yang berada di luar negeri. Pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik. Setiap langkah yang diambil oleh Kejagung akan menjadi sorotan, dan diharapkan proses ini dapat berjalan tuntas tanpa intervensi, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan uang negara yang dirugikan dapat dipulihkan.

6. Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada aspek finansial negara, tetapi juga pada sektor pendidikan itu sendiri dan kepercayaan publik.

Dampak Terhadap Pendidikan

Salah satu dampak paling krusial adalah kegagalan mencapai tujuan digitalisasi pendidikan. Chromebook, yang sangat bergantung pada konektivitas internet, terbukti tidak efektif digunakan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) di Indonesia, di mana akses internet belum merata.6 Hal ini berarti investasi triliunan rupiah tidak memberikan manfaat optimal bagi siswa dan guru yang seharusnya menjadi target utama program ini.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mengungkapkan beberapa temuan yang mengkhawatirkan:

  • Kerusakan dan Kehilangan Unit: Sebanyak 4.059 unit Chromebook yang disediakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dilaporkan rusak, dan 705 unit lainnya hilang.5 Angka ini menunjukkan tingkat pemanfaatan yang sangat buruk dan kerugian aset negara yang signifikan.
  • Pemanfaatan Tidak Optimal: Hanya sekitar 49% atau 210.863 unit Chromebook yang konsisten digunakan, dan hanya 619 dari total 428.095 unit di satuan pendidikan yang mampu mengoperasikannya.5 Ini mengindikasikan bahwa perangkat yang disediakan tidak sesuai dengan kapasitas atau kebutuhan pengguna di lapangan.
  • Tumpang Tindih dan Ketidaksesuaian Sasaran: Terdapat tumpang tindih penerima bantuan, di mana 74 satuan pendidikan menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah daerah, padahal mereka sudah memiliki komputer. Selain itu, sekitar 496 satuan pendidikan penerima bantuan senilai Rp 44,5 miliar memiliki jumlah peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan petunjuk teknis.5 Ini menunjukkan perencanaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Citra Pemerintah

Kasus ini secara signifikan meningkatkan urgensi dan perhatian publik terhadap penyidikan. Angka kerugian yang fantastis dan dugaan manipulasi dalam pengadaan proyek pendidikan memicu sorotan tajam dari masyarakat.10

Organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia telah melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus ini, terutama terkait dugaan pemaksaan pengadaan dan keraguan bahwa pihak yang terlibat hanya terbatas pada staf khusus menteri.12 Mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan secara tuntas hingga ke tingkat tertinggi.

Potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah, khususnya di sektor pendidikan, menjadi implikasi serius. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi, dan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang sedang dibangun.7 Citra pemerintah secara keseluruhan dapat terpengaruh jika penanganan kasus tidak dilakukan secara adil dan transparan, menimbulkan persepsi bahwa proyek pembangunan dapat menjadi ladang korupsi.21

Dampak kasus ini tidak hanya bersifat finansial, melainkan juga merusak fondasi pendidikan dan mengikis kepercayaan publik. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan pendidikan justru dikorupsi, dan perangkat yang disediakan tidak dapat berfungsi optimal, maka tujuan mulia program digitalisasi pendidikan menjadi sia-sia. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan yang kuat dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pendidikan.

7. Rekomendasi dan Langkah ke Depan

Untuk mencegah terulangnya skandal serupa dan mengembalikan kepercayaan publik, diperlukan serangkaian rekomendasi dan langkah konkret ke depan.

Penegakan Hukum yang Tegas dan Tuntas

Kejaksaan Agung harus terus mendalami peran semua pihak yang terlibat, termasuk Nadiem Makarim, dan segera menuntaskan penyidikan secara profesional dan tanpa pandang bulu.23 Penting untuk memastikan bahwa tersangka yang saat ini berada di luar negeri dapat dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum dan diplomatik yang tersedia.4 Transparansi dalam setiap tahapan proses hukum sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi.34

Reformasi Kebijakan Pengadaan TIK Kemendikbudristek

Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan TIK, dengan fokus pada kebutuhan riil di lapangan, khususnya di daerah 3T. Kebijakan tidak boleh terpaku pada satu sistem operasi atau produk tertentu tanpa mempertimbangkan kondisi infrastruktur dan kemampuan pengguna.1

Pengawasan internal dan eksternal dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa harus diperkuat secara signifikan. Ini mencakup perencanaan, penentuan spesifikasi, proses tender, hingga distribusi dan pemanfaatan barang.21 Mekanisme pengadaan barang dan jasa harus didorong untuk menggunakan sistem yang lebih transparan dan efisien, seperti Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) atau e-purchasing yang terintegrasi dengan katalog elektronik.48

Selain itu, perluasan cakupan mekanisme sanggah lelang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan peserta tender dalam pengawasan, sehingga potensi manipulasi dalam proses tender dapat diminimalisir.50 Penting juga untuk memastikan bahwa peraturan menteri, seperti Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, tidak menjadi alat pemaksaan spesifikasi tertentu yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.6

Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas Pejabat

Membangun budaya antikorupsi yang kuat di seluruh lingkungan kementerian adalah hal yang fundamental.49 Ini berarti setiap pejabat harus menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk praktik korupsi. Peran Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal harus diperkuat agar dapat bekerja secara independen dan efektif dalam memantau setiap proyek, terutama yang memiliki anggaran besar.35

Rekomendasi ini bertujuan untuk menutup celah korupsi dan memastikan bahwa setiap program pendidikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pentingnya sinergi antara penegakan hukum yang tegas, reformasi kebijakan pengadaan yang transparan dan akuntabel, serta peningkatan integritas pejabat, akan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

8. Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 merupakan skandal serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun, tetapi juga menghambat tujuan mulia digitalisasi pendidikan di Indonesia. Kronologi kasus menunjukkan adanya pola pengarahan yang terstruktur, dimulai dari inisiasi penggunaan Chrome OS sebelum Nadiem Makarim menjabat, perintah langsung dari mantan menteri, hingga manipulasi kajian teknis dan penggantian pejabat yang tidak patuh.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, dengan peran masing-masing dalam memuluskan proyek bermasalah ini. Meski Nadiem Makarim masih berstatus Saksi, Kejagung terus mendalaminya. Modus operandi yang terungkap, seperti permufakatan jahat dan manipulasi spesifikasi, menunjukkan praktik korupsi yang sistematis dan merusak efektivitas program.

Dampak kasus ini sangat multidimensi. Di sektor pendidikan, ribuan unit Chromebook tidak efektif digunakan, rusak, atau hilang, menunjukkan kegagalan program di lapangan. Di sisi lain, kasus ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu kritik keras dari masyarakat sipil.

Untuk mencegah terulangnya skandal serupa, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, tanpa memandang bulu, serta dengan transparansi penuh. Reformasi kebijakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek harus dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus pada kebutuhan nyata, pengawasan yang ketat, dan mekanisme yang transparan. Peningkatan akuntabilitas dan integritas pejabat juga menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *