Thursday, August 21, 2025
Berita , Pemilihan / September 23, 2024

8 Pasangan Bakal Cakada yang Ditolak KPU

Jakarta, Berpacu–Dari seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang mendaftar dalam pemilihan kepala daerah terdapat 8 pasangan  bakal calon yang gagal ditetapkan oleh KPU di masing-masing daerah, yakni 6 pasangan bakal calon di tingkat kabupaten dan 2 bacalon di tingkat kota. Sementara itu seluruh Bacalon untuk 38 provinsi dinyatakan lolos menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakilnya.

Data yang dikumpulkan KPU dari 500 daerah pemilihan di seluruh Indonesia menyebutkan bahwa ada 1.553 pasangan caka yang telah ditetapkan, dan. akan melanjutkan pada tahapan selanjutnya, yakni pengundian nomor urut psangan calon, masa kampanye dan pungut hitung sampai ditentukan siapa yang akan menjadi pemenang dalam pilkada serentak nasional yang pertama kali dilakukan ini.

Sementara itu Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan bahwa bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU terakit dengan penetapan pasangan calon kepala daerah berhak untuk mengadukan sengketa kepada Bawaslu. Sampai saat ini belum ada informasi terakit dengan pernyataan bawaslu tadi dari para pasangan yang dinyatakan gagal menjadi calon kepala daerah dalam pemilihan 2024 tersebut. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *